Text
Modul Memahami dan Mencegah Bullying: Panduan untuk Siswa dan Guru
Berbagai data dan berita yang sudah kita ketahui bersama menyebutkan bahwa kejadian perundungan masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di institusi pendidikan. Perundungan, baik verbal maupun fisik, dapat berdampak dalam pada kenyamanan dalam belajar, kesehatan mental dan fisik seseorang, ataupun trauma psikologis yang bersifat jangka panjang.
Berbagai kelompok masyarakat, lembaga non pemerintah, dan pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk memastikan bahwa peristiwa perundang dapat ditangani dan dicegah untuk tidak terulang kembali. Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi No 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan memberikan payung hukum yang cukup kuat untuk memastikan bahawa perundungan berkurang dari ke waktu ke waktu.
Kegiatan bertema "Promoting Safe School through Anti Bullying Movement" yang dilakukan oleh Article 33 Indonesia dan didukung penuh The Canada Fund for Local Initiatives (CFLI), serta dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Kota Bandung, bertujuan untuk berkontribusi aktif pada pencegahan dan penanganan perundungan yang lebih baik di kedua wilayah tersebut.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, modul ini dibuat sebagai referensi bagi satuan pendidikan dan pihak lain yang berkepentingan untuk terus melakukan usaha usaha pencegahan dan penanganan perundungan di satuan pendidikan masing masing. Harapannya.modul ini dapat disebarkan seluas mungkin agar gerakan anti perundungan dapat berkembang lebih besar di kemudian hari.
003314 | 371.58 Han m | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain